Hingga Oktober 2021, Bakamla Tangani Pelanggaran Hukum di Laut Indonesia Senilai Rp 3,9 Triliun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejak Januari hingga Oktober 2021, Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangani pelanggaran hukum di laut Indonesia dengan nilai materiil sekitar Rp 3,9 Triliun.

Hal itu diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr.Hanla saat berbincang dengan Mata Indonesia News, Kamis 21 Oktober 2021 malam.

Menurut Wisnu, nilai itu bukan semata-mata hasil menyelamatkan pencurian ikan atau illegal fishing tetapi juga penyelundupan narkoba hingga transhipment 200 ribu barel minyak illegal yang dilakukan Kapal Minyak Iran dengan Kapal tanker berbendera Panama di Perairan Kalimantan Januari lalu.

Padahal, Indonesia sudah menyediakan sarana transshipment di Pelabuhan Tanjung Priok, namun kedua kapal itu tidak mengindahkannya.

Wisnu mengungkapkan, wilayah laut Indonesia merupakan tempat ideal untuk melakukan transaksi ilegal terutama minyak-minyak mentah. Saat ini kasusnya sudah diperkarakan Bakamla dan diharapkan bisa menimbulkan efek jera.

Selain minyak, transshipment yang sering dilakukan secara ilegal di perairan Indonesia adalah narkoba. Misalnya, Bakamla berhasil menggagalkan penyelundupkan narkoba seberat 463 kilogram di Kepulauan Seribu.

Wisnu mengaku garis pantai Indonesia yang mencapai 108 ribu kilometer membutuhkan tenaga ekstra untuk menjaganya. Untuk membangun pertahanan di sana membutuhkan usaha luar biasa.

Tetapi Wisnu menegaskan pengawasan pelanggaran di perairan Indonesia hingga kini bisa tangani dengan baik oleh Bakamla dengan sistem skala prioritas serta bantuan sistem pemantauan berbasis satelit.

Dia menegaskan Bakamla memiliki 14 pos pemantau di seluruh Indonesia terutama di daerah-daerah rawan pelanggaran hukum laut. (Nurfiqa Putri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini