Sengketa Pemilu di MK Sudah Mulai, Ini 10 Tahapnya

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memproses semua sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) termasuk yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga, hari ini 11 Juni 2019.

“Tahapan sidang sengketa pemilu dimulai sejak hari ini selasa 11 juni rencananya agenda hari ini adalah pencatatan permohonan sengketa PHPU dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Selasa 11 Juni 2019.

Pencatatan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi merupakan tahap empat penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2019.

Sebelumnya, MK mengumumkan penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari 11 tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sementara, tahap pertamanya adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 22 hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legilatif pada 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.

Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon yang merupakan tahap ketiga.

Tahap keempat adalah pencatatan permohonan pemohon di BRPK (registrasi permohonan).

Tahap kelima adalah penyampaian salinan permoonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.

Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini