Semua Karyawan Berstatus Tenaga Kerja Harian di Omnibus Law? Itu Hoaks!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Isu yang menyebut semua karyawan di perusahaan hanya bisa berstatus tenaga kerja harian dan tidak ada status karyawan tetap dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker), ternyata tidak benar.

Dalam UU yang disahkan DPR pada Senin 5 Oktober 2020 itu, jelas tertera pada pasal tertentu, bahwa masih ada status karyawan tetap.

Hal ini diatur dalam BAB Ketenagakerjaan Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003, yang bunyinya:

Pasal 56

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk
waktu tidak tertentu.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan
berdasarkan perjanjian kerja.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu
tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya
suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini