Selain Larang PUBG, MUI Bakal Sasar Game Konten Porno

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Wacana pelarangan game PlayerUnknown’s Battleground (PUBG) terus dimatangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat focus group discussion (FGD) dengan para ahli. Tak hanya membahas soal PUBG saja, namun jenis game berisi konten negatif dan porno juga menjadi sasarannya.

“FGD ini tidak merujuk kepada satu jenis game tetapi lebih kepada yang berkonten negatif dan kemudian dinilai sejauh mana memiliki dampak dan pengaruh bagi masyarakat,” kata Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai melaksanakan FGD di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa 26 Maret 2019.

Pembahasan itu terkait dengan wacana soal apakah gim macam PUBG dapat berdampak negatif atau tidak. Diketahui, aksi terorisme di Selandia Baru beberapa waktu lalu ditayangkan macam meniru aksi di dalam gim PUBG.

Di sisi lain, Asrorun mengatakan pihaknya juga menyoroti gim yang berisi konten negatif seperti pornografi, perilaku seksual menyimpang dan juga terlarang secara agama dan peraturan perundang-undangan.

Hasil FGD pertama yang dilakukan MUI dan para ahli ini menghasilkan tiga catatan penting yang akan menjadi referensi bagi internal Komisi Fatwa MUI. Asruron mengatakan bahwa MUI dan para ahli sepakat akan mengoptimalkan sisi positif gim melalui eSport.

Selain itu, untuk pembangunan kesadaran publik di bidang siber, Komisi Hukum MUI mengusulkan adanya peninjauan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

“Terakhir, perlu ada pembatasan terkait dengan usia konten waktu dan dampak yang ditimbulkan. Di samping pembatasan juga perlu ada pelarangan pada beberapa jenis gim yang memang secara nyata berkonten pornografi, perilaku seksual menyimpang dan juga terlarang secara agama dan peraturan,” katanya.

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini