Selain Jokowi, Hanya Enam Pejabat yang Hadir di Istana Merdeka untuk Upacara HUT RI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perayaan dan upacara bendera memperingati HUT RI ke-75 di Istana Merdeka hanya akan dihadiri enam pejabat saja.

Pemerintah baru saja menerbitkan surat edaran mengenai pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020. Dalam surat yang diteken oleh Mensesneg Pratikno tersebut mengatur bahwa hanya ada enam pejabat yang diperbolehkan hadir langsung di Istana Merdeka. Yang pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku inspektur upacara. Kemudian Wakil Presiden Maruf Amin yang hadir mendampingi presiden.

Selanjutnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang bertugas sebagai pembaca naskah proklamasi dan Menteri Agama Fachrul Razi bertugas membacakan doa. Dua pejabat lagi adalah Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
”Tidak mengundang pejabat dan masyarakat,” bunyi surat edaran tersebut.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah sebelumnya untuk menggelar upacara peringatan Kemerdekaan RI secara sederhana. Langkah ini dilakukan lantaran pandemi Covid-19 belum usai dan penerapan kebiasaan baru perlu disosialisasikan, terutama menghindari adanya kerumunan massa. ”Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid,” bunyi surat edaran ini.

Pada surat edaran tersebut juga disebutkan komposisi petugas upacara yang akan bertugas. Pertama, komandan upacara sebanyak 1 orang. Kedua, pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) sebanyak 3 orang yang berasal dari cadangan paskibraka tahun 2019. Ketiga, pasukan upacara sebanyak 20 orang yang berasal dari TNI/Polri.

Keempat, korps musik sebanyak 24 orang. Kelima MC sebanyak 2 orang. Keenam, pasukan pelaksana tembakan kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang yang berasall dari TNI.

Selain enam pejabat yang hadir di lokasi, seluruh menteri dan pejabat negara lainnya juga wajib mengikuti jalannya upacara secara virtual di kantor masing-masing. Hal ini juga berlaku bagi kepala daerah dan Forkopimda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini