Keputusan Israel Membangun 800 Rumah di Tepi Barat Dinilai Haram

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Keputusan Israel membangun 800 rumah baru bagi para pemukim Yahudi mendapat tentangan keras Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres mendesak Israel untuk membatalkan dan menghentikan rencana tersebut.

Keputusan Israel membangun 800 rumah bagi pemukim Yahudi diyakini akan menjadi hambatan utama bagi pencapaian solusi dua negara. Dan perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah hanyalah wacana belaka.

“Pendirian pemukiman oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerussalem Timur, tidak memiliki validitas hukum dan merupakan pelanggaran mencolok menurut hukum internasional,” kata Sekjen PBB, Antonio Guterres, melansir English al Arabiya, Selasa, 19 Januari 2021.

“Perluasan pemukiman … semakin mengikis kemungkinan untuk mengakhiri pendudukan dan mendirikan Negara Palestina yang berdaulat dan berdampingan, berdasarkan garis pra-1967,” sambung Guterres.

Pada Minggu (17/1), Israel menyetujui pembangunan 780 rumah di wilayah Tepi Barat yang mereka duduki. Semua permukiman Yahudi di Tepi Barat sejatinya dianggap ilegal oleh banyak komunitas internasional.

Namun pada 2019, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump tak lagi menganggapnya ilegal. Berkat dukungan inilah, pemerintah Israel kian percaya diri untuk menganeksasi Tepi Barat. Sejauh ini, terdapat sekitar 450 ribu pemukim Yahudi di Tepi Barat yang tinggal di tengah sekitar 2,8 juta warga Palestina.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini