Sekjen KONI Akui Beri Uang Aspri Menpora Rp 11,5 Miliar

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi tampaknya sedang panas dingin di akhir bulan ini. Kondisi itu tersebut terjadi lantaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy mengakui pernah menyerahkan uang Rp 11,5 miliar kepada asisten pribadi (aspri) Menpora, Miftahul Ulum.

“Totalnya Rp11,5 miliar,” kata Ending di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam, 29 April 2019.

Uang itu diberikan secara bertahap sebesar Rp 3 miliar pertama, Rp 3 miliar kedua, Rp 3 miliar ketiga dan sisanya untuk para pejabat Kemenpora yang bestatus pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.

“Mister X siapa itu Ulum, Menteri, Arif (protokoler menteri), kalau mister Y Mulyana (Deputi IV Kemenpora), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata Ending.

Menurut Ending, tidak semua pejabat Kemenpora alias mister Y mau diberikan uang di Kemenpora tapi mereka malah datang ke kantor Koni. “Itu mister Y para pejabat (Kemenpora) yang datang ke sana, ada tim verifikasi,” ujarnya.

“Rp 3 miliar kedua untuk mister Y sudah dibagikan ke orang-orang Kemenpora sudah dalam banyak amplop. Rp 3 miliar pertama dikasih ke Ulum melalui Arif, Rp 3 miliar kedua diserahkan ke saya lalu dibawa Atam supir saya dan Rp 3 miliar ditukar dengan mata uang dolar untuk kegiatan Kemenpora di luar mata anggaran,” kata Ending.

Menurut Ending, Ulum lah yang menuliskan yang menentukan siapa mendapat berapa di tisu.

“Pak menteri berapa, PPK berapa ditulis Pak Ulum di tisu tadi di ruang Pak Ulum di lantai 10 Kemenpora, tapi sebelum menyanggui kita rapatkan dulu di KONI internal dengan semua kabag,” kata dia lagi.

Daftar tersebut lalu diketik Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi sebagai berikut:
1. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp1,5 miliar
2. Ul (Ulum-Kemenpora) Rp500 juta
3. Mly (Mulyana-Kemenpora) Rp 400 juta
4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp250 juta
5. Oy (Oyong-Kemenpora) Rp200 juta
6. Ar (Arsani-Kemenpora) Rp150 juta
7. Nus (Yunus-Kemenpora) Rp50 juta
8. Suf (Yusuf-Kemenpora) Rp50 juta
9. Ay Rp30 juta
10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp20 juta
11. FH Rp50 juta
12. Dad Rp30 juta
13. Dan Rp30 juta
14. Gung Rp30 juta
15. Yas Rp30 juta
16. Marm (Marno) Rp3 juta
17. Rad (Suradi-KONI) Rp50 juta
18. TW (Tusyono-KONI) Rp30 juta
19. EM (Emi-KONI) Rp15 juta
20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp50 juta
21. Rif (Arif-KONI) Rp5 juta
22. Tan (Atam-KONI) Rp3 juta staf
23. Reg (KONI) 3 juta

Ending bersaksi untuk terdakwa Bendahara Umum (Bendung) KONI Johny E Awuy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan pertama, dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar.  Dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini