Sekali Naik Ring, Mayweather Jr Minta Bayaran Rp 4,4 Triliun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Petinju Floyd Mayweather Jr sudah tak tertarik lagi untuk kembali naik ring tinju usai pensiun 2015 lalu. Karena semua rekor dan sederet sabuk juara sudah ia raih.

Namun, yang bisa mengubah itu semua adalah uang. Seperti dilansir Metro.co.uk, Mayweather Jr bersedia naik ring bila mendapat bayaran sepadan. Dan untuk meladeni petarung MMA sekelas Conor McGregor dan Khabib Nurmagomedov, dia mematok 300 juta USD atau Rp 4.4 Triliun.

Diketahui, sejak pensiun sebenarnya sudah dua kali kembali ke ring. Hanya saja, petinju asal Amerika Serikat itu hanya meladeni duel eksebisi melawan petarung yang bukan petinju profesional.

Pada tahun 2017 lalu, Mayweather Jr naik ring untuk meladeni Conor McGregor dan berhasil menang TKO pada ronde ke-10. Setelah itu, dia juga meladeni atlet kick boxer Jepang, Tenshin Nasukawa.

Dirinya saat ini lebih penting kepada kesehatannya. Karena itu, setiap mendapat tawaran bertanding di masa pensiunnya, Mayweather Jr selalu punya ukuran, yakni bayaran.

Lalu saat ditanya berapa bayaran yang diminta untuk bertanding melawan petarung seperti McGregor atau Khabib, Mayweather Jr memberikan jawaban yang fantastis.

“150 juta USD? Tidak cukup. Sama sekali tidak, kesehatanku jauh lebih penting. Berikan saya 300 juta USD,” jawab Mayweather Jr.

Menurutnya, angka itu masuk akal, sebab banyak yang harus dipenuhi dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, dia tidak ingin mendapat bayaran murah untuk kegiatan yang mempertaruhkan keselamatannya.

“Saya juga perlu memiliki fasilitas, tetap cerdas, bisa bermain bersama anak-anakku, menyiapkan investasi. Semua itu penting dan berperan besar dalam hidupku,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini