Sejumlah Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri untuk Korupsi Tanah Cipayung

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejumlah orang yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan pencegahan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus tersebut.

“Apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di Indonesia,” ujar Ali, Rabu 24 Maret 2021.

Hingga kini penyidik KPK belum mengumumkan tersangka kasus tersebut, begitu juga nama-nama mereka yang dicegah bepergian keluar negeri masih ditutupi.

Ali menyatakan hingga kini penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat-alat bukti untuk memperlancar penyidikan.

Salah seorang yang sudah dimintai keterangan untuk kasus tersebut adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C. Pinontoan.

Selain itu, Direktur Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini