Sebar Hoax, Ustaz Lancip Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Mulutmu, Harimaumu. Pepatah itu cocok disematkan pada KH Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip.

Usai menyebarkan berita bohong alias hoax dalam ceramahnya, kini Lancip harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab dalam ceramahnya, dia menyebut 60 orang ditembak mati dalam peristiwa kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Sayangnya, saat ingin diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin 10 Juni 2019, Lancip mangkir.

“Agendanya iya diperiksa hari ini, tapi minta dijadwal ulang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta.

Menurut Argo, Ustaz Lancip tak bisa hadir karena ada kegiatan yang bersamaan. Akhirnya penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Sayangnya belum diketahui kapan agenda pemeriksaan selanjutnya.

“Alasannya enggak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal,” ujar Argo.

Ustaz Lancip dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.

Yang bersangkutan diminta menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas peristiwa kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

Pada video itu, Ustaz Lancip menyampaikan bahwa ada korban mati jumlahnya hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Pemeriksaan ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.

Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini