Sebabkan Kematian, Pemerintah AS Larang Peredaran Vape

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Kasus kematian terkait rokok elektrik atau vape di Amerika Serikat (AS) makin bertambah. Hingga 11 September 2019, tercatat enam orang meninggal dunia akibat vape.

Dikutip dari Live Science, Pemerintah AS mengumumkan bahwa mereka berencana melarang penggunaan vape berasa buah beserta rasa mint dan mentol. Hanya rasa tembakau yang diperbolehkan beredar.

“Pemerintahan Trump memperjelas bahwa kami bermaksud untuk membersihkan pasar rokok elektrik dengan rasa-rasa untuk membalikkan epidemi yang mendalam tentang penggunaan rokok oleh pemuda yang berdampak pada anak-anak, keluarga, sekolah dan masyarakat,” kata sekretaris Layanan Kesehatan dan Kemanusiaan Alex Azar dalam sebuah pernyataan.

Kebijakan ini akan mulai berlaku dalam beberapa minggu mendatang sejalan dengan penghapusan vape dengan rasa-rasa dalam waktu 30 hari. Selain itu, perusahaan vape yang mau memasarkan vape rasa tembakau harus medaftarkan produknya ke Food and Drug Administration (FDA) untuk mendapatkan izin edar.

Perusahaan-perusahaan vape harus membuktikan bahwa produknya tidak membahayakan kesehatan jika digunakan oleh remaja. Jika tidak lolos, maka produk vape tidak diizinkan beredar di pasaran.

Laporan terbaru, The Center for Disease Control and Prevention (CDC) menyebut lebih dari 450 kasus penyakit paru terkait vape saat ini tengah diinvestigasi. Sebagian besar dari 58 kasus yang sudah diperiksa melibatkan minyak THC (Tetrahydrocannabinol), salah satu kandungan dalam ganja.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini