Saudi Terapkan Nikah Online saat Pandemi, Indonesia Kapan?

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Di tengah pandemi Covid-19 yang memaksa pernikahan normal harus ditangguhkan, Kementerian Kehakiman Arab Saudi membuka pendaftaran nikah secara online bagi pasangan yang ingin mengikat ikatan suci.

Data terbaru kementerian, tercataty sudah ada 542 kontrak pernikahan online telah diajukan ke pemerintah Saudi melalui portal Najiz.

Mengutip Arab NewsRabu 6 Mei 2020, layanan ini bertujuan mempercepat proses dengan memfasilitasi penyelesaian prosedur pernikahan.

Portal Najiz juga dilengkapi fitur pembuatan janji secara elektronik, penyiapan data kontak hingga meninjau kondisi kesehatan pasangan.

Catatan pentingnya, Kementerian Kehakiman Saudi tetap melarang resepsi pernikahan digelar dengan menghadirkan banyak orang, karena pemerintah masih menerapkan lockdown hingga pandemi Covid-19 berakhir.

Salah satu pasangan pernikahan, Abdul Aziz Mohammed menyambut positif fasilitas ini. Ia berkata, kontrak pernikahannya sudah cukup sebagai perayaan.

“Kami tidak berencana mengadakan pernikahan besar, dan ini membuatnya lebih mudah bagi kita semua. Uang yang akan kita keluarkan untuk pernikahan bisa menjadi tabungan, dan tidak ada yang akan berisiko terkena virus dari pesta kami,” kata Abdul Aziz.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini