Satgas: Pemudik yang Sudah Kembali Harus Dikarantina 5 Hari

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setiap pelaku perjalanan selama musim libur lebaran 2021 harus menjalani karantina selama lima hari saat kembali ke tempat tinggalnya. Maka, setiap satuan tugas (Satgas) Covid19 daerah harus menyediakan fasilitas karantina.

Juru bicara Satgas Covid19 Nasional, Wiku Adisasmito menegaskan karantina tersebut adalah hal yang wajar untuk mencegah penularan Covid19 kepada orang-orang terdekat pelaku perjalanan tersebut.

“Agar karantina dapat berjalan dengan efektif, satgas (Covid19) di daerah dapat mengoptimalkan posko penanganan Covid19 di daerah masing-masing,” ujar Wiku dalam keterangannya, Selasa 18 Mei 2021.

Dia juga meminta Satgas di daerah segera mendata peserta karantina tersebut dan berkoordinasi dengan fasiltas kesehatan terdekat untuk menghadapi kemungkinan terburuk.

Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 hingga 15 Mei 2021 tercatat 264 pemudik yang kembali ke tempat tinggalnya positif Covid19 dari 77.068 orang yang dites.

Apalagi saat ini mutasi virus SARS-Cov-2 sudah banyak ditemukan di Indonesia, termasuk B.1617 yang membuat fasilitas kesehatan hingga pengurusan jenazah di India kolaps.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini