Sanksi Tak Pakai Masker di Surabaya, Rawat Orang Gangguan Jiwa

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Kota Surabaya mulai keras agar wabah Covid19 cepat berakhir. Setidaknya 25 warga Kota Pahlawan yang tertangkap razia karena tidak mengenakan masker harus menjadi relawan pemberi makanan untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 selalu melakukan razia gabungan.

Dalam beberapa hari ini razia itu menyasar di jalan protokol dan tempat keramaian, seperti Jalan Tunjungan hingga Taman Bungkul Surabaya sejak Sabtu 27 Juni 2020. Warga yang diketahui tidak memakai masker serta identitas diri langsung diamankan dan dikirim ke Liponsos Keputih.

Menurut Eddy, seperti dilansir surabaya.go.id saat dikirim ke Liponsos mereka membantu membersihkan sampah. Setelah itu, mereka juga dihukum membantu petugas Liponsos Keputih memberikan sarapan pagi kepada ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).

Setelah itu mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tidak menegakkan protokol kesehatan baru diperbolehkan pulang.

Eddy berharap, melalui hukuman sosial itu dapat menggugah hati dan empati mereka bahwa menjaga protokol kesehatan sangat penting. Sebab, masih banyak orang yang lebih membutuhkan dari mereka.

Usai mendapat hukuman itu, Eddy mengaku terkejut dengan kesan mereka, karena pada umumnya para pelanggar itu mengaku terharu karena bertemu dengan warga yang tidak sempurna tersebut. Mereka juga berterima kasih bisa dihukum dengan cara tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini