Sanggupkah Pemerintah Selesaikan Kasus Reynhard Sinaga?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan Reynhard Sinaga menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan di jagad maya. Akibat ulahnya itu, pria asal Indonesia ini terpaksa harus menelan pil pahit dari Pengadilan Manchester, Inggris.

Reynhard pun dihukum seumur hidup karena terbukti terlibat dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria. Sementara dugaan sebelumnya korbannya mencapai 190 orang. Tindakan maksiat tersebut terjadi dalam rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Kasus ini pun memecahkan rekor sebagai kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terbesar sepanjang sejarah. Bahkan Reynhard diklaim sebagai predator seksual karena korbanya mencapai ratusan. Mungkinkah kasus Reynhard bisa dibawa ke Indonesia? Atau paling kurang pemerintah Indonesia berupaya untuk mengajukan banding atas hukumannya?

Pakar Hukum Univesitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, putusan hukum yang sudah ditetapkan di Inggris tak bisa diterapkan begitu saja ke dalam mekanisme hukum Indonesia.

“Tidak ada sistem hukum suatu negara yang melebihi negara lain artinya tak ada putusan peradilan yang bisa dieksekusi di negara lainnya. Kecuali pada tindak pidana tertentu yang didasarkan pada perjanjian internasional baik yang bersifat bilateral, regional maupun multilateral. Itu pun jika terpidana juga menjadi tersangka atau peserta tindak pidana yang dilakukan bersama sama,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Selasa 7 Januari 2020.

Selain itu, kata Fickar, putusan peradilan pidana selalu didasari oleh asas locus delicti artinya putusan pengadilan itu mengadili perkara pidana yang terjadi pada wilayah hukum pengadilan di suatu negara.

Karena itu, ia menganjurkan agar pemerintah Indonesia harus menghormati putusan yang telah ditetapkan pengadilan Inggris.

“Kita harus hormati sebagai putusan pengadilan sebuah negara yang tak bisa diintervensi, seberat apapun hukumannya. Inilah pelaksanaan dari azas saling menghormati. (Namun), RI wajib memberikan bantuan hukum pada warganya sesuai mekanisme hukum di sana,” katanya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Yenty Ganarsih mengatakan, kasus tersebut jika dilihat dari sisi azas teritorialitas, maka yang berlaku adalah hukum pidana di Inggris dan tidak bisa disamakan dengan hukum pidana di Indonesia.

Mantan Ketua Panitia Seleksi KPK 2019 ini juga mengatakan, bila Indonesia berkeinginan agar kasus Reynhard ditangani di tanah air, tentu akan sulit dipenuhi karena pasti akan berbenturan dengan transfer of proceedings. Sebab Tempat Kejadian Perkaranya (locus delicti) terjadi di Inggris dan korbannya juga tak ada yang berasal dari Indonesia.

“(Selain itu) tentu saja beda dengan KUHP Indonesia. Karena kita tidak punya pidana seumur hidup untuk kasus perkosaan, terutama bagi pelaku sesama jenis. Kita juga akan terbentur double criminality karena tak memiliki peraturan yang sebanding dengan Inggris. Maka kemungkinan dipenuhi kayaknya kecil,” katanya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Rheynhard merupakan perkara terbesar yang pernah terjadi sehingga agak sulit bagi pemerintah Indonesia untuk meminta banding keringanan hukuman bagi pelaku.

“Soal keringanan hukuman, saya pikir agak sulit. Paling-paling setelah putusan, kita bisa minta transfer of offenders agar pelaku menjalani masa hukumannya di Indonesia dengan harapan pihak keluarga juga tidak kesulitan untuk menengok,” ujarnya.

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini