Sandiaga Dorong Erick Thohir Ekseskusi BUMN Sekarat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Langkah Menteri BUMN Erick Thohir untuk melikuidasi dan menggabungkan (merger) perusahaan pelat merah yang masuk kategori dead weight alias sekarat, mendapat dukungan dari pengusaha Sandiaga Uno.

“Kalau BUMN itu hidup segan mati tak mau, akhirnya membebani karena ini kan uang rakyat,” ujar Uno.

Menurutnya, BUMN harus menjadi penyangga perekonomian Indonesia serta sumber pembukaan lapangan kerja. Akan tetapi, jika BUMN justru membebani perekonomian rakyat maka langkah-langkah yang direncanakan oleh Erick tersebut perlu segera dieksekusi.

“Harus segera dilakukan dan dibentuk tim khusus untuk mengkaji. Hasil kajian itu, temuannya segera dieksekusi sehingga tidak berlarut-larut,” katanya.

Sebelumnya, Erick Thohir beberapa kali melontarkan rencana likuidasi dan merger tersebut. Salah satu perusahaan yang rencananya dimerger adalah anak usaha PT PANN Multi Finance (Persero) di bidang perhotelan.

Tak hanya itu, dua perusahaan BUMN juga akan ditutup lantaran berstatus sekarat yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero).

Namun, upaya merger tersebut masih menunggu persetujuan perluasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN.

Perluasan yang dimaksud adalah fungsi dari Kementerian BUMN untuk melikuidasi dan merger perusahaan yang masuk kategor sekarat.

Sebagai seorang sahabat, Sandiaga mengaku kerap memberikan masukan kepada Erick secara tertutup. Masukan tersebut diharapkan menjadi pertimbangan Erick disamping tentunya masukan dari tim menteri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini