Sabar Ya, Kompensasi Pemadaman Listrik Baru Disalurkan Bulan Depan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kompensasi atau ganti rugi bagi korban pemadaman listrik massal yang terjadi beberapa hari lalu recananya baru akan diberikan pada bulan depan, September oleh PLN.

Disampaikan Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani, total kompensasi yang akan diberikan berjumlah Rp 839 miliar, yang menjangkau lebih 21,9 juta pelanggan korban pemadaman listrik di Jakarta, Jawa Barat, Banten dan wilayah pulau Jawa lainnya.

Namun, kompensasi itu tidak berupa uang, melainkan potongan tagihan tarif penggunaan listrik sebesar 20 persen untuk pelanggan subsidi, dan potongan 35 persen untuk pelanggan non subsidi.

“Itu sudah diperhitungkan dan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017,” kata Inten di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2019.

Sedangkan untuk pelanggan listrik pra bayar, kompensasinya disalurkan melalui penambahan saldo setelah mengisi token listrik.

Sebagai informasi, untuk wilayah Jakarta total kompensasi yang harus dibayarkan PLN senilai Rp 311,78 miliar untuk pelanggan terdampak sebanyak 4,47 juta. Lalu di Jawa Barat kompensasi yang dibayar sebesar Rp 362,50 miliar dengan jumlah korban pemadaman listrik sebesar 14.287.910 pelanggan, dan Banten sebesar Rp 165,60 miliar dengan total korban pemadaman 3.221.850 pelanggan.

Jika dirinci berdasarkan jenis pelanggan, kompensasi terbesar dibayarkan ke pelanggan rumah tangga senilai Rp 346,92 miliar dengan jumlah 20.401.060 pelanggan. Kemudian pelanggan industri Rp 229,63 miliar untuk 28.043 pelanggan.

Selanjutnya, sektor bisnis Rp 214,99 miliar untuk 1.031.975 pelanggan, publik Rp 28,43 miliar untuk 118.365 pelanggan, sosial Rp 11,69 miliar untuk 389.690 pelanggan, layanan khusus Rp 6,43 miliar untuk 17.369 dan pelanggan traksi Rp 1,79 miliar untuk 61 pelanggan.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini