Saat PSBB Commuterline Tetap Beroperasi, Aturan untuk Penumpang Diperketat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tetap mengoperasikan kereta commuterline selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Namun, dengan memperketat protokol kesehatan bagi seluruh pengguna maupun petugas yang ada di stasiun dan kereta.

Beragam upaya untuk mencegah penyebaran Corona di KRL, seperti pengecekan suhu dengan thermo gun dan thermal scanner, menyemprotkan disinfektan dan menyediakan hand sanitizer.

Petugas yang menggunakan pengeras suara berkali-kali meminta calon penumpang mencuci tangan dahulu dan menjaga jarak ketika sedang mengantre masuk. Sebelum masuk ke peron, penumpang harus melewati petugas pemeriksaan suhu badan.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengoperasikan perjalanan dengan pola operasi yang sama sejak berlakunya pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Depok, DKI Jakarta, dan disusul kota-kota penyangganya. Jam operasional KRL adalah pukul 06.00-18.00 WIB, dengan keberangkatan kereta-kereta pertama dari wilayah penyangga Jakarta pukul 05:00 WIB

Di dalam kereta rute Depok-Jakarta Kota, kursi panjang yang maksimal terisi empat orang dan kursi prioritas yang maksimal diisi dua orang. Penumpang yang berdiri tampak tidak saling berhadapan meski tidak terlalu berdesakan. PT KCI sendiri, membatasi jumlah penumpang di dalam gerbong maksimal 74 orang saat PSBB ini.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan no. 14 tahun 2020, untuk pengguna jasa KRL wajib untuk menggunaan pakaian lengan panjang atau jaket saat naik KRL. Selain itu, pengguna juga disarankan untuk memakai pelindung wajah atau face shield.

Selain itu, ada beberapa protokol yang juga perlu diperhatikan saat naik kereta, di antaranya sebagai berikut:

  1. Pengguna diwajibkan pakai masker selama di KRL dan stasiun. Tidak disarankan menggunakan masker scuba, sebisa mungkin para penumpang menggunakan masker medis.
  2. Pengguna KRL wajib terapkan jaga jarak sesuai marka yang tertera. Jika kondisinya padat, petugas akan menerapkan sistem buka tutup di luar stasiun
  3. Pengguna KRL disarankan untuk melakukan transaksi nontunai
  4. Balita dilarang naik KRL untuk sementara waktu. Balita dan lansia yang naik KRL karena keperluan mendesak, seperti perawatan rutin ke rumah sakit, harus melapor terlebih dahulu ke petugas stasiun.
  5. Para pedagang dengan barang bawaan yang banyak tidak boleh naik KRL di saat jam sibuk
  6. Setiap penumpang tidak diizinkan berbicara secara langsung atau melalui telepon seluler selama di dalam kereta.    Reporter: Wahyu Purnama Sari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini