Ruslan Buton yang Tuntut Jokowi Mundur, Ternyata Seorang Pembunuh

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nama Ruslan Buton mendadak menjadi buah bibir. Ia diketahui pernah membacakan surat terbukanya agar Presiden Jokowi mundur lewat video narasi yang tersebar luas di media sosial.

Ruslan pun diduga melanggar Undang-Undang ITE. Ia telah diciduk oleh tim gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad). Kini Ruslan telah diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Mabes Polri.

Siapakah dia sehingga berani membuat pernyataan demikian?

Ruslan diketahui lahir pada tanggal 4 Juli 1975. Pangkat terakhirnya adalah Kapten Infanteri di TNI AD. Pangkat itu diperoleh saat ia menjabat Pama Yonif RK 732/Banau.

Namun karirnya tak berjalan mulus. Ia terbukti sebagai salah satu dari 10 pelaku yang diduga membunuh La Gode pada Oktober 2017 silam. La Gode adalah seorang petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp 20 ribu.

Atas kasus tersebut, Ruslan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Tak hanya itu, ia juga turut dipecat dari keanggotaannya di TNI-AD. Kemudian, pada akhir tahun 2019, Ruslan dibebaskan dan menetap di kampung halamannya.

Setelah bebas dari hukumannya, Ruslan membuat sebuah kelompok bernama Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Perkumpulan ini lantas dikembangkan menjadi yayasan para mantan tentara di Gedung Joang Jakarta, Januari 2020 lalu.

Kelompok tersebut beranggotakan para mantan anggota TNI dari Angkatan Udara, Darat, dan Laut. Dalam Serdadu Eks Trimatra Nusantara tersebut, Ruslan menjabat sebagai Panglima.

Ternyata sebelum menulis surat terbuka untuk Presiden Jokowi, Ruslan juga diketahui pernah membuat surat pernyataan sikap kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Surat terebut berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dengan LBP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini