Rumah Sakit Penuh, Kemenag Fungsikan Asrama Haji Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Saat ini ketersedian ruang isolasi mulai terisi penuh. Untuk itu diperlukan tempat baru untuk ruang isolasi bagi pasien covid-19.

Nah, melihat hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) ikut ambil bagian, dengan mengalihfungsikan asrama haji di seluruh provinsi sebagai tempat karantina terpusat bagi pasien Covid-19.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan, hal ini sebagai bagian peran aktif dalam upaya pencegahan penyebaran dan penanggulangan Covid-19.

Menurut Oman, Kemenag telah memberikan persetujuan penggunaan asrama haji sebagai pilihan karantina sejak 1 April 2020. Sejak saat itu, sudah ribuan pasien yang menjalani proses karantina di asrama haji. Mereka yang diisolasi itu ada yang orang tanpa gejala atau OTG dan ada juga orang dalam pemantauan atau ODP.

“Untuk saat ini, tercatat, ada 677 pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi di beberapa asrama haji di Indonesia,” kata Oman.

Selama sepuluh hari penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), angka kasus positif Covid-19 terus melonjak.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, terhitung sejak PPKM diterapkan pada 11 Januari hingga 20 Januari 2021, kasus positif yang teridentifikasi mencapai 111.922 kasus dengan rata-rata penambahan dalam sehari berkisar 11.192 kasus.

“Kami berharap, penyiapan asrama haji sebagai tempat isolasi terpusat atau karantina bisa ikut membantu pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid-19,” katanya.

Asrama haji yang saat ini sedang melayani atau ditempati pasien isolasi, antara lain, Asrama Haji Pondok Gede, Surabaya, Padang, Yogyakarta, Manado Sulawesi Utara, Semarang, Palu, dan Balikpapan. Untuk asrama haji lainnya, ada yang sudah selesai melayani isolasi dan tetap siap jika dibutuhkan kembali sebagai tempat karantina. Total, ada 1.245 kamar yang tersedia untuk seluruh asrama haji.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini