Rudiantara: Daftar Medsos Wajib Gunakan Nomor HP

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pemerintah rencananya mewajibkan para pengguna medsos untuk mencantumkan nomor ponselnya ketika membuat akun untuk pertama kalinya. Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

“Saya sudah mengirimkan surat kepada CEO Facebook Mark Zuckerberg. Surat tersebut memaparkan permintaan pemerintah Indonesia agar raksasa media sosial asal Amerika Serikat (AS) itu menerapkan kebijakan penyertaan nomor ponsel sebagai syarat pembuatan akun,” katanya.

Dirinya meminta Facebook untuk membuatkan akun referensinya yang di Indonesia, terserah di negara lain, itu menggunakan (nomor) ponsel.

“Mengapa? karena ponsel prabayar di Indonesia sudah mulai registrasi. Jadi, kita menghindarkan yang namanya dark media sosial. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari platform media sosial terbesar di dunia itu,” katanya.

Sebelumnya, pihak Kemenkominfo telah menyampaikan rencana mewajibkan pengguna mencantumkan nomor ponselnya ketika kali pertama membuat akun. Kebijakan ini dibuat agar dapat menelusuri penyebar hoaks dan pengguna medsos yang membuat resah.

Rudiantara menambahkan penggunaan nomor ponsel akan memudahkan untuk mengecek identitas pemilik akun. Pasalnya, tahun lalu Kemenkominfo sudah mewajibkan registrasi kartu pra bayar dengan menggunakan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.

Berita Terbaru

AMN Manado Upaya BIN Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda

Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI) terus berupaya untuk menanamkan semangat dan rasa nasionalisme kepada para generasi muda...
- Advertisement -

Baca berita yang ini