RSKO Cibubur, Rumah Baru untuk Iyut Bing Slamet

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Iyut Bing Slamet, eks penyanyi cilik yang tertangkap karena kepemilikan narkoba, kini harus menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

“Iyut sudah direhabilitasi sejak dikeluarkannya asesmen dari BNNK Jakarta Selatan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa’bani, Rabu 9 Desember 2020.

“Selanjutnya untuk masa proses rehabilitasi selama tiga bulan sesuai dengan program dari RSKO Cibubur,” ujar Wadi menambahkan.

Rehabilitasi Iyut ini sebelumnya sudah diasesmen oleh BNNK Jakarta Selatan. Adik dari Adi Bing Slamet ini dikategorikan ketergantungan narkoba sedang.

Menurut Wadi, Iyut yang bernama asli Ratna Fairuz Albar ini akan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.

Sementara itu, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan memburu penjual sabu kepada Iyut yang diketahui melarikan diri saat penangkapan terjadi.

Wadi menyebutkan, penjual sabu tersebut merupakan tetangga Iyut yang tinggal di kawasan Johar, Baru, Jakarta Pusat.

Diketahui, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Iyut Bing Slamet di rumahnya kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis 3 Desember 2020 pukul 23.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti petunjuk penggunaan narkoba berupa alat isap sabu (bong), dua korek gas, dan paper klip bekas penyimpanan sabu yang sudah digunakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini