Rizieq Shihab Tak Berkutik, Kejagung Siapkan 16 Jaksa untuk Persidangan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Fadil juga menyatakan bahwa 16 jaksa tersebut dibentuk setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari Bareskrim Polri. Ketiga perkara itu adalah kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung dan tes usap di RS Ummi Bogor.

“Ada beberapa perkara, perkara Petamburan, Megamendung dan beberapa perkara lainnya,” kata Fadil, Selasa 26 Januari 2021.

Proses hukum akan berjalan dengan jernih dan objektif dengan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri.

Sebelumnya penanganan kasus Rizieq Shihab ini disinggung oleh Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman, dalam rapat. Dia meminta Kejagung mengedepankan konsep restorative justice.

“Saya berharap ini bisa dilakukan dengan restorative justice, pertama kasus kerumunan Rizieq Shihab. Soal kerumunan ini saya pikir banyak sekali yang ikut andil, kami sendiri DPR RI, saya dapil DKI ikut andil, kenapa? tidak melakukan edukasi kepada masyarakat, betapa bahayanya berkerumun saat pandemi,” kata Habiburokhman.

Saat ini diketahui bahwa Rizieq Shihab sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam 3 kasus. Ketiga kasusnya meliputi kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung dan kasus tes swab RS Ummi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado membangkitkan etos para pemuda untuk menjadi cendekia yang cerdas dan terhormat, sehingga mereka terampil...
- Advertisement -

Baca berita yang ini