Rizieq Keok! PTPN VIII Buat 27 Laporan soal Penyerobotan Lahan Megamendung

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAWA BARAT – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII membuat 27 laporan polisi (LP) berkaitan dengan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. LP ini merupakan lanjutan dari kasus yang menjerat Rizieq Shihab terkait Markaz Syariah di Megamendung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa PTPN VIII memiliki sertifikat Hak Guna Usaha atau SHGU di Megamendung dengan nomor 274,294,299, dan 300.

Namun selama ini sertifikat tersebut dinilai telah digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mendirikan rumah bahkan pesantren.

“SHGU selama ini dikuasai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Maka, perusahaan melaporkan dan tentunya mereka sudah melakukan somasi kepada pihak-pihak yang dilaporkan. Dengan batas somasi dan ketentuan sehingga dari perusahaan PTPN VIII di Megamendung itu melaporkan,” kata Erdi, 28 Januari 2021.

Ia juga menegaskan terdapat 27 laporan dari PTPN VIII diterima oleh Polda Jabar. Selain itu ada dua laporan di Bareskrim Mabes Polri berkaitan dengan pendirian Pondok Pesantren Markaz Syariah yang melibatkan Rizieq Shihab.

“Sebanyak 27 laporan polisi ditambah dua laporan polisi yang sudah dilaporkan di Bareskrim,” kata Erdi.

Namun Erdi tidak menyebutkan secara rinci identitas para terlapor dalam perkara itu. Ia memastikan para terlapor terdiri dari perusahaan dan individu.

“Iya (terlapor) perusahaan dan individu,” kata Edi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini