Ribuan Orang Setuju Hakim Perkara Joni-Jeni Dihukum Berat

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Desakan memberi sanksi tegas kepada hakim Muhammad Ali Askandar yang memutus bebas pelaku kekerasan seksual kepada kakak beradik Joni dan Jeni, mendapat semakin banyak dukungan masyarakat.

Dukungan itu disalurkan masyarakat melalui platform petisi online change.org. Saat tulisan ini dibuat pukul 11.00 WIB, tanggal 25 April 2019 tercatat sudah 113.525 orang yang mendukung Ali Askandar diberi sanksi tegas.

Inisiator petisi tersebut adalah LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK).

LBH itu mendampingi proses hukum kedua kakak beradik disabilitas tersebut mengaku sangat frustasi dengan putusan Muhammad Ali Askandar.

“Alasan hakimnya: NGGAK ADA SAKSI YANG LIHAT MEREKA DIPERKOSA. Ya iyalah, kalau ada orang saat kejadian pasti kekerasan seksual itu nggak akan terjadi,” begitu salah satu alasan LBH Apik membuat petisi dukungan tersebut.

Selain itu mereka sangat marah karena vonis bebas tersebut dijatuhkan karena pelaku sudah mengaku perbuatannya.

Apalagi majelis hakim yang memeriksa perkara itu hanya hakim ketua. Padahal setiap perkara setidaknya diperiksa seorang hakim ketua dan dua hakim anggota.

Selain LBH APIK, caleg PSI Imelda Berwanty Purba juga membuat petisi serupa kemarin juga di platform yang sama.

Imelda yang mengaku pernah mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan tersebut meminta Mahkamah Agung membatalkan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong itu dan menghukum pelaku kekerasan seksual, Hendra dengan hukuman seberat-beratnya.

Petisi Imelda ini sudah didukung 28.727 penandatangan.

Vonis bebas hakim Ali Askandar itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Hendra divonis 14 tahun penjara.

Maka jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. LBH APIK mengaku akan membantu jaksa dalam pengajuan tersebut.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini