Ribuan Narapidana Dapatkan Pengurangan Hukuman

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah memberikan remisi khusus Natal tahun 2020 kepada 11.699 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katholik. Remisi khusus Natal tahun 2020 tersebut diberikan pada Kamis, 24 Desember 2020.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 11.474 orang mendapatkan remisi khusus I (pengurangan sebagian). Sedangkan 195 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau dipastikan langsung bebas.

“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Reynhard, Kamis, 24 Desember 2020.

Penerima remisi khusus I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan. Saat ini narapidana beragama Kristen dan Katholik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

Reynhard juga mengungkapkan narapidana penerima remisi khusus Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur, sebanyak 1.730 narapidana dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.

Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kembangkan Kualitas Pendidikan, AMN Manado Hadirkan Fasilitas Lengkap

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado menghadirkan banyak fasilitas yang lengkap sehingga mampu membantu dalam pengembangan kualitas akademik serta sosial-kultural...
- Advertisement -

Baca berita yang ini