Ribet, Berkunjung ke Tempat Wisata Harus Membawa Hasil Swab

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bagi warga Jakarta yang tidak bisa mudik dan ingin jalan-jalan di hari libur lebaran, tak usah khawatir. Sejumlah tempat wisata masih dibuka dan diperbolehkan untuk dikunjungi. Syaratnya cuma satu, warga yang berwisata di daerah tersebut, KTP nya harus sama dengan domisili dia.

”Jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengungjung ber-KTP Jakarta,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin, 10 Mei 2021.

Untuk tidak memancing kerumunan warga, pengelola tempat wisata selain wajib menerapkan protokol kesehatan juga harus membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Tidak hanya itu, pengunjung harus membawa surat keterangan bebas Covid-19, baik berupa swab atau antigen.

Kebijakan tersebut diambil untuk membatasi mobilitas masyarakat di kawasan aglomerasi, yang bisa berpotensi terhadap penularan Covid-19. Hal tersebut juga beriringan dengan kebijakan larangan mudik 2021 dari pemerintah pusat

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan larangan mudik ditafsirkan bukan hanya sebatas pulang kampung, tapi seluruh kegiatan lintas wilayah tanpa kepentingan yang jelas diimbau untuk tidak dilakukan. “Pada rapat koordinasi tersebut, kepala daerah se-Jabodetabek menyatakan setuju,” ujarnya.

Selain tempat wisata, tempat komersial seperti mal dan kuliner boleh tetap dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini