Review Perjanjian LNG dengan Mozambique, Pakar Hukum Apresiasi Langkah Pertamina

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pakar Hukum Bisnis, Ary Zulfikar menilai langkah yang diambil PT. Pertamina Persero, yakni mengkaji ulang atau review soal impor gas alam cair atau Liquiefied Natural Gas (LNG) dari Mozambique sudah tepat dan sesuai dengan Undang – Undang.

Berdasarkan Pasal 97 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, di mana direksi bertanggungjawab atas pengurusan perseroan, dalam hal ini wajib melakukan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa maksud dari tanggung jawab adalah memperhatikan perseroan dengan seksama dan tekun. Dengan begitu, sudah merupakan kewajiban direksi untuk melakukan prinsip dengan penuh hati-hati.

“Apabila ada transaksi-transaksi yang ditenggarai berpotensi merugikan, apalagi kondisi pandemi sekarang, maka sudah tugas direksi melakukan review terhadap transaksi yang dilakukan perseroan dan dalam melakukan analisis perlu juga dilihat perjanjian yang pernah dibuat,” kata Ary Zulfikar, Minggu, 14 Februari 2021.

Ary mengatakan, pandemi virus corona menyebabkan banyak perusahaan maupun industri melakukan kajian terhadap kerja sama dan kontrak mereka. Seperti yang dilakukan PetroCina yang menunda impor gas alam cair dan gas pipa.

“Review industri migas asal Cina tersebut, karena juga mengalami penurunan permintaan akibat pandemi Covid-19,” ucapnya.

Direktur Utama PT. Pertamina, Nicke Widyawati sebelumnya mengatakan bahwa review atau pengkakian terhadap Penandatanganan Perjanjian Jual Beli (Sales Purchase Agreement) LNG dengan Mozambique LNG1 Company merupakan wujud implementasi dari prinsip Good Corporate Governance, di mana diperlukan kehati-hatian agar keputusan yang ditetapkan perusahaan lebih prudent.

Nicke juga memaparkan bahwa LNG Mozambique merupakan salah satu upaya Pertamina memenuhi target onstream proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) dan pembangunan kilang baru (Grass Root Refinery/GRR) perseroan yang merupakan Proyek Strategis Nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini