Respon Positif Pasar atas Kebijakan The Fed, Rupiah Menguat di Akhir Pekan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nilai tukar rupiah atas dolar AS ditutup menguat di akhir pekan, 28 Agustus 2020. Mengutip data Bloomberg, rupiah berada pada posisi Rp 14.632 per dolar AS atau menguat 0,19 persen.

Direktur PT.TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, penguatan mata uang garuda dibayangi oleh respon positif pelaku pasar atas kebijakan moneter baru dari Bank Sentral AS (The Fed).

Ketua The Fed Jerome Powell diketahui telah meluncurkan strategi baru yang agresif untuk menambah lapangan kerja, meningkatkan inflasi dan mendorong imbal hasil obligasi AS naik.

“Pasar juga merespon positif mengenai kabar bahwa Perdana Menteri Shinzo Abe akan mengundurkan diri pada hari ini. Spekulasi akan pengunduran diri Abe sudah berhembus dalam beberapa pekan terakhir, dan semakin menguat belakangan ini,” ujarnya, Jumat sore.

Sementara dari dalam negeri, laju rupiah dibayangi oleh kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kembali memperpanjang PSBB hingga 10 September 2020 mendatang.

“Sebab pandemi virus corona di DKI Jakarta yang sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan mengalami penurunan,” katanya.

Di sisi lain, perpanjangan PSBB ini perlu disikapi serius oleh pemerintah Indonesia agar tidak berpotensi masuk dalam jurang resesi.

“Pemerintah harus terus melakukan strategi-strategi guna untuk menggairahkan pasar terutama konsumsi masyarakat yang masih stagnan dan Investasi yang berjalan di tempat akibat pembatasan aktivitas selama pandemi virus corona,” ujar Ibrahim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini