Resmi, Tarif Ojol Maksimal Rp 2.600 per Kilometer

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Tarif ojek online (ojol) akhirnya ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berdasarkan tiga zona yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.

Sebagai informasi, buat kalian pecinta transportasi ojol, siap-siap rogoh kocek sebesar Rp 1.850 sampai Rp 2.600 per kilometer.

Dari ketetapan itu, batas bawah tarif ojol terendah ditetapkan pada zona 1 yakni Sumatera, Bali dan Jabodetabek sebesar Rp 1.850 per kilometer, lalu zona 2 Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per kilometer dan zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, serta Papua sebesar Rp 2.100 per kilometer.

Sementara batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, kemudian zona II sebesar Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km. 

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi, penetapan tarif ini berlaku agar memberi perlindungan pada konsumen dan kepastian pada para pengemudi ojol. Mengenai rentang tarif, Kemenhub menyerahkan ke masing-masing aplikator.

Regulasi baru ini juga mengatur asuransi jika terjadi kecelakaan, yakni melalui BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, hingga Jasa Raharja juga ikut terlibat.

“Kami akan lakukan evaluasi tiga bulanan,” ujar Budi di Jakarta, Senin 25 Maret 2019.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini