Resmi! Begini Isi Protokol Kesehatan untuk Pembukaan Destinasi Wisata

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penerapan protokol kesehatan yang ketat dibutuhkan sebelum membuka kembali destinasi wisata pada masa normal baru. Protokol ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam perencanaan pembukaan pariwisata, termasuk wisata alam.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, banyak para pelaku sektor pariwisata menanti terbitnya kebijakan protokol kesehatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Karena selama tiga bulan terakhir terpaksa menghentikan aktivitas akibat pandemi COVID-19. “Saat ini kita berencana membuka wisata alam yang berisiko rendah terhadap penularan,” katanya.

Pun ia mengingatkan dalam rencana pembukaan wisata alam ini harus diikuti dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.  Saat ini, protokol tersebut telah disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

KMK tersebut diantaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Selanjutnya, protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.

Kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap. Sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi COVID-19.

Namun keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan COVID-19.

Wisnu berharap, jangan sampai dalam pelaksanaan nanti malah terjadi peningkatan kasus baru. Karena memperbaiki protokol bisa sehari dua hari saja, tetapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu lama.

“Jika kita tidak hati-hati dan disiplin dalam pelaksanaanya dampak ekonominya bisa lebih buruk lagi bagi para pelaku sektor pariwisata,” kata dia.

Kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap tersebut terdiri atas kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark.

Selain itu, juga pariwisata alam nonkawasan konservasi yang antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal saat ini.

“Kawasan pariwisata alam yang diizinkan untuk dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berada di kabupaten kota zona hijau dan atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan. Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan walikota,” kata Doni.

Ia mengatakan pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, pegiat konservasi, dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata, serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi pentaheliks berbasis komunitas.

“Pelaksanaan putusan ini harus melalui tahapan prakondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing,” kata dia.

Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat.

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menambahkan bahwa tercatat ada 29 taman nasional dan taman wisata alam yang secara bertahap sudah dapat dibuka dari proyeksi waktu saat ini sampai dengan pertengahan Juli 2020.

“Beberapa taman nasional yang kita akan buka seperti misalnya Gunung Gede Pangrango, Bromo Tengger Semeru dan atau Rinjani,”kata Siti Nurbaya.

Setelah itu akan ditinjau kembali beberapa lokasi lain yang juga bisa dibuka secara bertahap. Di antaranya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, juga Bali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini