Resmi Bebas, Pembunuh Polisi di Bali Asal Inggris Menunggu Deportasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, David James Taylor yang dipenjara karena terlibat dalam pembunuhan polisi Indonesia tahun 2016 di Bali resmi dibebaskan. Hal ini dibenarkan Kepala Lapas Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.

Melansir Reuters, Kamis, 11 Februari 2021, Fikri mengatakan bahwa Taylor mendapat remisi selama 18 bulan dan 15 hari. Kabarnya pria berusia 38 tahun itu akan dibawa ke bandara I Gusti Ngurah Rai dan dideportasi ke Inggris.

“Beliau menjalani masa tahanan lebih kurang empat tahun dan enam bulan. Mendapatkan remisi sebanyak 18 bulan 15 hari. Terkait deportasi, kapan waktunya itu kewenangan dari pihak imigrasi karena harus menyelesaikan administrasi yang harus dilengkapi,” tutur Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.

Taylor dipenjara tahun 2017 bersama kekasihnya yang merupakan warga negara Australia, Sara Connor. Mereka didakwa melakukan penyerangan yang menyebabkan kematian terhadap polisi lalu lintas, Wayan Sudarsa.

Tubuh Wayan ditemukan di sekitar pantai Kuta dengan luka di leher dan kepala. Taylor kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sementara Connor empat tahun. Connor dibebaskan lebih awal tahun lalu karena perilakunya yang baik.

Taylor meninggalkan penjara Kerobokan di Bali dengan memakai kaos hitam dan kaca mata hitam, plus masker. Dia tidak menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan wartawan dan langsung menuju mobil yang menunggunya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini