Regulasi KUR Dukung Program Peremajaan Sawit Rakyat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Program pemerintah lewat regulasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian mendapat apresiasi dari Asosiasi Petani Sawit Indonesia (APKSINDO). Pasalnya, KUR Ini mengatur pembiayaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Ketua Umum DPP APKSINDO, Gulat Manurung mengatakan bahwa KUR pertanian sangat dinantikan petani sawit yang mengikuti PSR.

“Usulan KUR ini juga disampaikan kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam pertemuan di akhir tahun 2020. Pak Menteri merespon positif gagasan ini. Kami bersyukur usulan ini diwujudkan dalam Permentan KUR pertanian,” katanya.

Ia mengatakan, petani sawit bersyukur bahwa pemerintah sudah membuat jembatan melalui KUR.

Diketahui, skema KUR tersebut dimaksudkan agar dapat digunakan untuk menutupi kekurangan dana peremajaan dari Badan Pengelola Dana BPDPKS.

“Pada prinsipnya, KUR pertanian bisa untuk peremajaan sawit rakyat. Syaratnya tetap mengikuti mekanisme dan persyaratan KUR,” ujar Direktur Tanaman Tahunan dan Tanaman Penyegar Kementerian Pertanian RI, Heru Tri Widarto.

Menteri Pertanian telah menerbitkan Permentan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian. Bagi petani yang mengikuti program PSR, dapat mengikuti skema KUR khusus.

Semua itu diatur dalam Pasal 20 ayat 3, penerima KUR khusus komoditas perkebunan rakyat yang mendapatkan dana BPDPKS dapat dibiayai dengan KUR yaitu selisih kekurangan dari total pembiayaan peremajaan kelapa sawit.

Plafon pinjaman KUR khusus maksimal Rp 500 juta dengan bunga 6 persen per tahun. Jangka waktu KUR khusus paling lama 4 tahun untuk kredit pembiayaan modal kerja. Sementara pembiayaan investasi, grace period paling lama 5 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini