Refly Harun: Tiga Hal Ini Memungkinkan Hakim MK Menangkan Gugatan Prabowo-Sandiaga

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Tim Anti-Mafia Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2014, Refly Harun menilai Mahkamah Konstitusi bisa memenangkan gugatan pasangan Prabowo-Sandiaga dengan bebarapa syarat saja.

Begini dua butir pendapat Refly yang terungkap dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis 13 Juni 2019.

1.Paradigma Kualitatif atau Kuantitatif
Saat pemeriksaan pendahuluan majelis hakim MK menanyakan kepada pemohon apakah yang ingin dipermasalahkan dari sengketa hasil pemilu itu persoalan kualitatif atau kuantitatif.

Jika yang dipilih kuantitatif maka pemohon harus membuktikan dengan bukti yang kuat bahwa perolehan suaranya benar-benar unggul. Sedangkan jika memilih kualitatif harus dipilih apa yang akan dipermasalahkan.

Refly menilai pendekatan yang tepat sebenarnya mengunakan paradigma pemilu yang jujur dan adil. Maka, MK harus berani membuat kriteria pemilu yang dianggap inkontitusional.

2.Tidak Kedepankan Persoalan Terstruktur, Sistematis dan Masif
Jika mengedepankan paradigma tersebut MK akan kesulitan karena membutuhkan waktu lama untuk memutuskan perkara yang harus selesai dalam waktu 14 tersebut.

Kelemahan paradigma tersebut menurut Refly saat hakim membedah pelanggaran yang terstruktur misalnya, maka harus bisa membuktikan bahwa ada struktur kekuasaan yang memang melakukan pelanggaran. Struktur itu juga terkoneksi dengan pasangan calon tertentu.

Hakim juga harus membuktikan hal yang sistematis yaitu menemukan pola-pola untuk melakukan pelanggaran tersebut. Begitu juga untuk membuktikan masif, harus ditetapkan apakah kriterianya pelanggaran itu di seluruh Indonesia atau satu provinsi saja atau bahkan satu kecamatan.

3.Tidak Mengedepankan Penghitungan Suara
Refly juga mengingatkan agar majelis hakim konstitusi itu tidak mengedepankan pembuktian yang menghitung perolehan suara kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bersengketa. Alasannya sudah pasti tidak akan cukup diselesaikan hanya dalam waktu 14 hari seperti diamanatkan undang-undang.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini