Raih Medali Perunggu di Osaka, Zohri Kantongi Tiket ke Olimpiade 2020

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Tiket menuju Olimpiade 2020 di Tokyo akhirya berhasil diamankan oleh sprinter muda Indonesia Lalu Muhammad Zohri setelah meraih perunggu nomor 100 meter di Seiko Golden Grand Prix 2019, Osaka, Minggu 19 Mei 2019.

Pada babak final yang berlangsung di Stadion Yanmar, Zohri berhasil finis ketiga dengan catatan waktu 10,03 detik. Sprinter 18 tahun itu finis di belakang Justin Gatlin (Amerika Serikat) yang meraih emas dengan 10,00 detik dan Yoshinide Kiryu (Jepang) yang meraih perak dengan 10,01 detik.

Gatlin merupakan sprinter veteran Amerika Serikat. Gatlin merupakan peraih medali emas 100 meter Olimpiade 2004 dan perak di Olimpiade 2016 setelah dikalahkan Usain Bolt.

Catatan 10,03 detik membuat Zohri kembali memecahkan rekor nasional sekaligus Asia Tenggara untuk nomor 100 meter. Sebelumnya, Zohri mencatatkan waktu 10,13 detik pada ajang yang berlangsung di Qatar, April lalu.

Dengan catatan waktu 10,03 pula Zohri dipastikan tampil di Olimpiade 2020 Tokyo. Kepastian itu diungkapkan humas PB PASI, Hendri Firzani.

“Lalu Zohri fix lolos ke Tokyo karena catatan catatan waktunya di Osaka masuk limit. Limit Olimpiade 10,05 detik. Kejuaraan di Osaka masuk kualifikasi Olimpiade,” ujarnya.

Bukan tugas mudah bagi PB PASI untuk mengikutsertakan Zohri pada ajang Seiko Golden Grand Prix 2019 lewat status undangan. Sekjen PB PASI Tigor Tanjung mengatakan Zohri sempat ditolak tampil di Seiko Golden Grand Prix 2019.

Setelah Zohri merebut medali perak dengan catatan waktu 10,13 detik di Doha, saya desak kembali penyelenggara Seiko GP. Antara lain saya sebutkan Zohri hanya kalah dari sprinter Jepang Yoshihide di Doha. Akhirnya mereka memberikan Zohri lintasan dan Zohri menjadi pelari undangan dalam Seiko GP ini.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini