Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Pelarangan Mudik Lebaran Dinilai Tepat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Langkah pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran dinilai tepat oleh Pakar virologi dan imunologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dr Mohamad Saifudin Hakim.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mencegah dan memutus penyebaran kasus positif covid-19 di Indonesia.

Untuk itu, masyarakat diminta paham dengan situasi sekarang ini. Namun, di satu sisi pemerintah juga harus konsisten dan tegas menjalani pelarangan mudik Lebaran 2021 ini.

Sementara, ahli penyakit tropik dan infeksi dr Erni Juwita Nelwan mengatakan, pandemi Covid-19 belum berakhir. Dengan hal ini, mobilitas apapun berpotensi terjadinya penularan.

“Bila masih ada kasus, maka risiko penularan dan penyebaran tetap ada, sehingga belum waktunya untuk bebas mobilisasi,” kata Erni.

Agar masyarakat tidak mudik, menurut Erni, aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus selaras.

“Bila masih ada juga yang mudik harus ada sikap antisipasi yang bijak dan simpatik,” katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan alasan di balik keputusan pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Pemerintah terpaksa membatasi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Ramadan tahun ini adalah Ramadan kedua di tengah Covid-19 dan kita masih harus tetap mencegah penyebaraan wabah Covid untuk tidak lebih meluas lagi. Untuk itu, sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran tahun ini,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden.

Dia menekankan, keputusan pelarangan mudik diambil karena terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 setelah empat kali libur panjang tahun lalu. Pertama, saat libur Hari Raya Idul Fitri 2020 terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan tingkat kematian mingguan naik 66 persen.

Kedua, saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020, dimana kasus Covid-19 naik drastis mencapai 119 persen. Di saat bersamaan, tingkat kematian pasien Covid-19 naik 57 persen.

Kenaikan kasus ketiga, terjadi pada saat libur panjang 28 Oktober-1 November 2020. Kali ini, menyebabkan kasus virus Corona di Indonesia melonjak signifikan hingga 95 persen dan angka kematian naik 75 persen.

“Terakhir, yang keempat terjadi kenaikan saat libur akhir tahun pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 46 persen,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini