Punya Hobi Nyolong HP, Residivis Ini Gak Pernah Tobat

Baca Juga

Mata Indonesia, Tarakan – Seorang pria berinisial IP (35) ditangkap anak buah AKBP Ronaldo Maradona usai melakukan aksi pencurian pada 9 Mei 2023 lalu, di Kampung Enam, Kota Tarakan, viral di media sosial.

Bukan kali pertama, IP ternyata merupakan residivis kambuhan di kasus serupa. Sebelumnya ia pernah ditahan di Lapas Kelas IIA Tarakan akibat perbuatannya melakukan pencurian dan baru keluar lapas pada bulan April 2023 lalu.

Namun mendekam di penjara tak membuatnya jera, ia kembali melakukan aksi pencurian di 4 lokasi berbeda.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Muhamad Izzadin Abdillah, pada jumpa pers di Polres Tarakan, Selasa 23 Mei 2023.

“Aksi pertamanya pada Minggu 9 Mei 2023, sekitar pukul 05.00 Wita. Lokasi berada di sebuah toko di Jalan SEI Kapuas Rt. 4, Kel. Kampung Enam, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan. Pelaku berhasil mengambil satu unit handphone merk Oppo A17 warna biru. Aksinya ini viral di media sosial,” kata Izzadin kepada awak media.

Untuk aksi kedua, terjadi pada Sabtu 13 Mei 2023, sekitar pukul 20.31 Wita. Lokasi berada di warung di Jalan Kusuma Bangsa, Kel. Pamusian, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Pelaku berhasil mengambil satu unit handphone merk Oppo berwarna gold. Kemudian, aksi ketiganya terjadi pada Senin 15 Mei 2023, sekitar pukul 08.00 Wita. Lokasi berada di salah satu warung ayam geprek. Pelaku berhasil mengambil satu unit handphone merk Oppo A54 warna biru dan dompet yang berisikan KTP korban, ATM, Kartu BPJS dan uang sebesar satu juta tujuh ratus ribu rupiah.

Kemudian, aksi keempatnya terjadi pada Selasa 16 Mei 2023, sekitar pukul 19.00 Wita. Lokasi berada di warung yang berada di Jalan Cendrawasih Rt. 5, Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan. Pelaku berhasil mengambil satu unit handphone merk Oppo berwarna putih.

“Jadi modus dari IP pada saat menjalani aksinya yakni, saat dia datang ke sebuah toko atau warung, dia memesan pesanan yang terbilang cukup banyak, sehingga menyibukkan para korban atau penjaga toko tersebut. Sehingga, ia memiliki kesempatan untuk mengambil barang yang sudah menjadi incarannya, lalu kemudian pergi begitu saja,” ucap Izzadin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 4 unit Handphone dengan merek Oppo dengan tipe dan warna yang berbeda-beda.

“Dari keempat handphone tersebut, sudah dijual dua handphone untuk digunakannya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KHUP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini