Pulihkan Ekonomi Jokowi Manjakan UMKM Seperti Berikut

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Di periode keduanya, Presiden Jokowi akan menggantungkan harapan pemulihan ekonomi kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sehingga Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law mengarahkan pembentukan ekosistem yang nyaman untuk UMKM.

Asisten Deputi Pemasaran pada Deputi Produksi dan Pemasaran di Kementerian Koperasi dan UKM, Destry Anna Sari produk hukum tersebut memberi kemudahan bagi para pelaku UMKM.

“Pemerintah berupaya penuh memastikan ekosistem usaha nyaman berpihak pada rekan-rekan pelaku usaha salah satunya melalui UU Cipta Kerja,” kata Destry.

Untuk mendapat ekosistem yang nyaman itu, menurut Destry, pemerintah terus mendorong para pelaku UMKM menjadi tangguh melalui platform digital. Salah satunya dengan memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM untuk masuk ke dalam marketplace.

Langkah itu bahkan menarik perhatian Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Melalui akun media sosialnya, Luhut menyatakan jumlah UMKM yang berintegrasi dengan sistem digital pada tahun ini memang meningkat signifikan hingga 70 persen lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Jumlah riilnya 3,4 juta unit UMKM.

Namun, Luhut menilai angka itu masih bisa dinaikkan lagi. “Alih-alih membuat saya puas, saya malah meminta mereka untuk menargetkan pada akhir tahun 2022 nanti harus meningkat ke angka 18,6 juta unit yang sudah onboarding,” kata Luhut dalam pernyataan tertulisnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut tahun depan pemerintah akan memprioritaskan peningkatan permintaan terhadap produk UMKM/IKM hingga peningkatan peran aktif pemerintah daerah.

Selain itu mereka akan diminta meningkatkan kualitas produk sehingga memperkuat posisi UMKM sebagai high value product, bukan hanya produk yang biasa saja.

Sementara Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengharapkan penghargaan kepada perusahaan besar yang memberdayakan UMKM sesuai bisnis intinya. Misalnya industri baja memberdayakan para pengrajin pengecoran logam, bukan pengrajin tempe.

Hal itu untuk menciptakan win-win situation yaitu UMKM mendapat pekerjaan dan industri besar tidak kehilangan rantai pasoknya.

Itu semua baru sebagian kecil ekosistem yang nyaman untuk UMKM, sebab menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Tb. Djodi R. Antawidjaja, omnibus law Ciptaker itu setidaknya akan membereskan 14 hal penting dalam bisnis UMKM yaitu;

Pertama, mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok seperti diatur pada Pasal 89.

Kedua, memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar seperti diatur pasal 90. Omnibus Law Ciptaker akan banyak mengatur pengusaha besar segera menjalin kemitraan dengan UMKM.

Ketiga, memberikan kemudahan perizinan berusaha karena pendaftaran perizinan cukup melalui daring atau luring hanya dengan melampirkan KTP dan keterangan dari RT setempat seperti diatur Pasal 91.

Keempat, UU Ciptaker memberikan berbagai fasilitas pembiayaan dan insentif pajak yang diatur Pasal 92.

Kelima, Jaminan kredit program tidak harus berupa aset, tetapi kegiatan usaha seperti diatur Pasal 93.

Keenam, memberikan kemudahan usaha mikro dan kecil mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong sepanjang tidak ada di dalam negeri, juga fasilitas ekspor seperti diatur Pasal 94.

Ketujuh, pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan perlindungan hukum bagi usaha mikro dan kecil sesuai Pasal 96.

Kedelapan, pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan minimal 40 persen produk UMK dan Koperasi dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa mereka sesuai ketentuan Pasal 97.

Kesembilan, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan yang memberikan kemudahan bagi UMK seperti tertuang pada pasal 98.

Kesepuluh, UU Ciptaker memberikan kemudahan memaksimalkan potensi startup lokal yang diatur Pasal 100.

Kesebelas, memberikan kesempatan berusaha yang mudah dan juga memiliki kesempatan berkembang sebagaimana layaknya korporasi besar yang diatur Pasal 102.

Keduabelas, memberikan inkubasi untuk tujuan menciptakan usaha baru, menguatkan dan mengembangkan kualitas UMKM yang bernilai ekonomi dan berdaya saing tinggi, serta mengoptimalkan pemanfaatkan SDM terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan Iptek yang diatur Pasal 101.

Ketigabelas, mewajibkan rest area pada jalan tol untuk mengalokasikan minimal 30 persen tempatnya bagi promosi UMKM dari total lahan area komersial melalui pola kemitraan, juga termasuk usaha penanaman dan pemeliharaan tanamannya yang diatur Pasal 103.

Keempat belas, mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah, BUMN/D, untuk mengalokasikan penyediaan tempat promosi bagi UMKN di terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun KA, rest area jalan Tol, dan infrastruktur publik lainnya dengan alokasi minimal 30 persen dari luas area infrastruktur publik yang bersangkutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini