PSSI Terbitkan Surat Keputusan Penghentian Kompetisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – PSSI menghentikan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 berdasarkan hasil rapat Exco beberapa waktu lalu. Kini, PSSI resmi mengeluarkan Surat Keputusan penghentian kompetisi.

Selasa 27 Januari 2021, PSSI menerbitkan Surat Keputusan (SKEP) yang dikirimkan kepada seluruh anggota Exco PSSI, Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI di seluruh Indonesia, PT Liga Indonesia Baru (LIB), seluruh klub peserta Liga 1 dan 2 2020, Asosiasi Pelatih Sepakbola Seluruh Indonesia (APSSI), dan Asosiasi Pelatih Sepakbola Seluruh Indonesia (APSSI).

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengatakan, surat keputusan ini dibuat setelah owners meeting Liga 1 dan 2 bersama PT LIB pada 15 Januari 2021 lalu dan rapat Exco PSSI pada 20 Januari 2021.

“Surat Keputusan ini menetapkan penghentian kompetisi tahun 2020 disebakan keadaan kahar (force majeur) terkait dengan pandemi Covid-19. Kompetisi 2020 ditetapkan tanpa juara, tanpa promosi dan degradasi,” kata Iriawan, di laman resmi PSSI.

Iriawan menambahkan, klub peserta kompetisi Liga 1 dan Liga 2 tahun 2020 adalah peserta kompetisi Liga 1 dan Liga 2 tahun 2021.

“Untuk kontrak klub dengan pihak perkait (pemain, pelatih, ofisial) mengacu kepada aturan keadaan kahar (force majeur) di dalam kontrak masing-masing klub dengan pihak terkait. Atau melakukan negosiasi ulang sehingga tercapai kesepakatan bersama,” jelas pria yang akrap disapa Iwan Bule tersebut.

Sementara itu, hal-hal yang belum termasuk dalam Surat Keputusan ini tentang penghentian kompetisi Tahun 2020 akan diatur kemudian dalam ketentuan terpisah. Surat Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan keputusan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini