PSBB Transisi, Lebih 100 Ribu Warga DKI Ditindak karena Tak Bermasker

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diterapkan, Satpol PP DKI Jakarta mencatat sudah 101.478 warga ibu kota ditindak karena tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

“Tercatat hingga 18 Agustus lalu, ada 101.478 orang yang terjaring razia akibat tak mengenakan masker,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Kamis 20 Agustus 2020.

Dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 90.277 dihukum membersihkan fasilitas umum tanpa membayar denda. Sedangkan sisanya sekitar 11.201 membayar Rp250 ribu per orang.

Dari denda perorangan akibat tak memakai masker, terkumpul uang senilai Rp 1,6 miliar yang telah disetor ke kas daerah.

“Total denda yang terkumpul dari perorangan yang tak mengenakan masker mencapai Rp1.662.860.000,” ujarnya.

Arifin mengatakan tidak hanya menindak warga yang tak pakai masker, masyarakat yang masih nekat membuat keramaian seperti menggelar acara sosial budaya juga ditindak.

Totalnya, ada 17 kegiatan sosial budaya telah diberi teguran tertulis, 37 dijatuhi denda dan 26 disegel Satpol PP DKI Jakarta.

Arifin menegaskan, seluruh warga di Jakarta harus menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak demi memutus mata rantai Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini