PSBB Transisi Diperpanjang, Nasib Ganjil-Genap Gimana?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari ke depan, terhitung mulai Senin 23 November hingga 6 Desember 2020 mendatang.

Meski PSBB transisi diperpanjang, pihak kepolisian menyatakan pembaasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap belum diberlakukan.

“Senin tanggal 23 November 2020 untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap masih belum diberlakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ, AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Minggu 22 November 2020.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta mengingatkan, meski PSBB transisi diperpanjang, ia dapat menarik rem darurat, bila terjadi pelonjakan kasus Covid-19 di ibu kota secara signifikan.

“Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” kata Anies, Minggu 22 November 2020.

Anies berkata, saat kasus Covid-19 di ibu kota saat ini masih terkendali. Meski demikian, ia mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman,” ujarnya

“Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan,” kata Anies menambahkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini