PSBB Total, Industri Keuangan Harus Terus Jalan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta dipastikan tak akan menghambat operasi seluruh industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal BEI, dan industri keuangan non bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, seluruh industri keuangan tetap harus jalan, namun dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal.

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis 10 September 2020.

Seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker dan selalu menjaga kesehatan.

Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Upaya BIN Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda

Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI) terus berupaya untuk menanamkan semangat dan rasa nasionalisme kepada para generasi muda...
- Advertisement -

Baca berita yang ini