PSBB Jakarta, Kemenpan RB Pastikan 75 Persen ASN Kerja dari Rumah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) akan kembali dipekerjakan dari rumah (WFH), jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta kembali bergulir.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian, hal tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 67 Tahun 2020. SE ini memuat Perubahan Atas SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru diatur ketentuan bekerja dari rumah bagi ASN berdasarkan zona di daerahnya.

Andi mengatakan, untuk pegawai di zona merah atau berisiko tinggi, minimal 75 persen ASN harus bekerja di rumah.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis 10 September 2020.

Merujuk informasi dari situs covid19.go.id, saat ini sebagian besar wilayah di DKI Jakarta masuk dalam zona merah Wilayah-wilayah itu antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Sedangkan Jakarta Selatan dan Kepulauan seribu di zona oranye atau risiko sedang.

Dalam Surat Menteri PANRB, untuk ASN di zona oranye sekitar 50 persen wajib bekerja di rumah. Kemudian di zona kuning atau risiko rendah, minimal 25 persen. Sementara untuk zona hijau atau tidak terdampak, seluruh ASN boleh bekerja di kantor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Masyarakat Bersinergi Jaga Kondusivitas Jelang Putusan MK terkait Sengketa Pemilu 2024

Di tengah dinamika proses pemilihan Presiden tahun 2024, pengumuman putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menjadi momen yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini