PSBB Jakarta Berlaku, Hanya Kantor Ini Saja yang Boleh Buka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota pada Jumat 10 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB.

Dalam masa PSBB ini, hanya ada beberapa sektor perkantoran saja yang boleh beroperasi atau buka, sisanya diwajibkan tutup.

“Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah,” kata Anies di Jakarta, Kamis 9 April 2020/

Anies telah meneken Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pada pasal 9, ada pengecualian untuk kantor yang boleh tetap beroperasi di masa PSBB, yakni kantor instans pemerintah baik pusat maupun daerah.

Selain itu, kantor perwakilan diplomatik juga diperbolehkan buka, lalu BUMN dan BUMD, serta sektor swasta di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi dan industri strategis, jugapelayanan dasar dan utilitas publik serta industri objek tertentu.

Kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan, demi memastikan ada pembatasan fisik dalam sektor tertentu.

Misalnya konstruksi, maka semua pekrrja harus berada di lingkungan proyek, tidak keluar masuk. Pengelola proyek diwajibkan menyediakan tempat tinggal, ujar Anies.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Upaya BIN Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda

Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI) terus berupaya untuk menanamkan semangat dan rasa nasionalisme kepada para generasi muda...
- Advertisement -

Baca berita yang ini