Proyek Ibu Kota Baru Berlanjut, RUU IKN Diserahkan ke DPR

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Proyek pembangunan ibu kota baru berlanjut. Pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu memastikan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Mensesneg Pratikno menyerahkan langsung Surpres ini kepada Ketua DPR Puan Maharani.

”Alhamdulillah hari ini pemerintah telah menyampaikan, sebagaimana tadi disampaikan oleh Ibu Ketua DPR (Puan Maharani),” kata Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dalam tayangan di akun Youtube DPR, Rabu 29 September 2021.

Suharso menjelaskan, RUU IKN memiliki 9 bab dan 34 pasal. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memastikan, penyusunan RUU IKN dilakukan mengikuti kaidah-kaidah penyusunan RUU sebagaimana dimuat dalam naskah akademik. ”Jadi naskah akademik dan RUU telah kami sampaikan kepada Ibu Ketua DPR,” ujar Suharso.

Pasal-pasal dalam RUU IKN itu, menurutnya menggambarkan visi pemerintah tentang ibu kota negara. Mulai dari pengorganisasian, pengelolaan, tahapan pembangunan, tahapan pemindahan hingga pembiayaan. ”Jadi kalau ini memang nanti berhasil menjadi undang undang, maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plan yang sudah tersedia. Masterplan yang sudah selesai dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah perencanaan masterplan itu,” kata Suharso.

Dalam Dokumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada sejumlah infrastruktur wajib yang harus ada di dalam dan sekitar ibu kota baru.

1. Mempertahankan Kawasan Hutan tertentu di dalam dan sekitar IKN yang berfungsi sebagai Sistem Penyangga Kehidupan.

2. Rekayasa untuk mempertahankan/meningkatkan daya dukung Lingkungan Hidup seperti:

– Treatment lubang-lubang bekas tambang sebagai reservoir dan sumber air bersih bagi IKN.

– Pada saat curah hujan ekstrim dan kondisi karakteristik yang tidak menyerap air perlu rekayasa untuk memanen air dan mengarahkan aliran air agar tidak menimbulkan daya rusak untuk infrastruktur IKN.

– Restorasi kawasan di dalam dan sekitar IKN dengan vegetasi alami.

3. Pembangunan infrastruktur harus yang ramah lingkungan (efisiensi terkait dengan emisi, air dan energi).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini