Prokes Ketat, Syarat Kembali ke Madrasah dan Pesantren

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seiring dengan meredanya laju kasus terkonfirmasi Covid-19, pemerintah mulai menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah dan lembaga pendidikan keagamaan.

Tak terkecuali PTM terbatas di beberapa madrasah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi. Lembaga pendidikan ini mulai menggelar simulasi sejak akhir Agustus lalu. Syaratnya, PTM hanya berlaku di wilayah yang masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3.

Salah satu yang sudah menerapkan adalah Pesantren Darunnajah, Jakarta Selatan. Ketika Wakil Presiden Ma’ruf Amin meninjau pelaksanaan PTM terbatas di pesantren tersebut, pada Kamis 2 September 2021, ia memberikan apresasi. Wapres menilai, pengurus Pesantren Darunnajah konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PTM.

Pihak pengelola pesantren menerapkan prokes ketat. Dengan penyediaan sarana seperti tempat cuci tangan, ruang isolasi mandiri, dan larangan keluarga santri menjenguk selama PPKM. Di samping itu, terdapat rutinitas baru santri sebelum melaksanakan pembelajaran. Yakni berjemur bersama sebagai upaya untuk meningkatkan imunitas.

Pondok Pesantren Darunnajah juga telah mengadakan vaksinasi dosis pertama dan kedua untuk para guru, administrator, dan karyawan yang berjumlah 365 orang. Sedangkan jumlah santri yang sudah mendapat sebanyak 949 orang dari total 2.433 santri.

Pesantren Darunnajah juga menyelenggarakan vaksinasi untuk siswa di luar lingkungan pesantren. Untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, pihak pesantren kembali mengadakan vaksinasi untuk 360 orang santri.

Sejumlah pesantren di Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah mulai menerapkan PTM sejak awal September ini. Mengingat, sistem belajar yang khas santri termasuk  tinggal di asrama alias ‘mondok’, membuat penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Semakin besar jumlah santri di dalam pesantren, maka penanganannya perlu lebih melibatkan banyak pihak. Tidak tergantung pada pengurus pesantren semata. Penapisan (screening) terhadap santri yang baru kembali ‘mondok’ khususnya santri dari luar wilayah pesantren.

Vaksinasi Massal

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pelaksanaa penyelenggaraan tatap muka di pesantren dan madrasah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada 2020/2021 dan tahun akademik 2021/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

“Proses belajar-mengajar semua berjalan harus sesuai protokol kesehatan. Termasuk mendorong vaksinasi bagi para pengajar dan anak didik di madrasah maupun perguruan tinggi keagamaan,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pemerintah terus menggalakkan vaksinasi massal di pondok pesantren seluruh Indonesia. Presiden Joko Widodo mengawasi langsung kegiatan ini. Pada Kamis 6 September 2021, pemerintah menggelar vaksinasi serempak di tujuh pondok pesantren, yakni pondok pesantren/dayah Istiqamatuddin Darul Mu’Arrif, Kabupaten Aceh Besar; Pondok Pesantren Modern Al-Kautsar, Kota Pekanbaru; Ponpes Al-Fathamiyah, Karawang; Darussalam di Banyumas; Pondok Modern Al-Rifa’ie 2, Malang; Ponpes Asy-Syuhada Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut; dan DDI Mattoanging, Kabupaten Bantaeng.

Adapun untuk mengatur PTM terbatas di lingkungan sekolah keagamaan ini, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PPKM Covid-19 per 30 Agustus 2021.

Dirjen Pendis Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19.

Lembaga pendidikan pesantren mencakup pendidikan diniyah formal (PDF), satuan pendidikan muadalah (SPM), ma’had aly, pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah (PKPPS), madrasah atau sekolah dalam pesantren, perguruan tinggi dalam pesantren, serta pendidikan pesantren berbentuk kajian kitab kuning (nonformal). Sedangkan lembaga pendidikan keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup madrasah diniyah takmiliyah (MDT) dan lembaga pendidikan Al-Quran (LPQ).

Surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.

Bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berasrama, pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standard protokol kesehatan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini