Program Transmigrasi Bantu Majukan Kota Sorong

Baca Juga

MATA INDONESIA, SORONG – Kemajuan di Kota Sorong dinilai tak lepas dari program transmigrasi yang digalakan sejak era kepemimpinan Presiden Soekarno. Hal ini disampaikan oleh Bupati Sorong Johny Kamuru.

“Transmigrasi menjadi pendorong pemerataan kesejahteraan akibat jumlah penduduk yang tidak seimbang dengan lapangan kerja di masing-masing daerah, oleh karenanya strategi pemerintah tempo dulu mulai memberikan dampak positif hingga saat ini,” katanya di Sorong, Selasa 14 Desember 2021.

Dia mengatakan bahwa program transmigrasi yang kini berusia 71 tahun itu merupakan penyesuaian dari dari kegiatan penjajahan negara Eropa yang mendatangkan warga dari negara jajahan untuk dijadikan sebagai pekerja,

“Namun program Soekarno lebih untuk pemerataan penduduk serta mendorong peningkatan kesejahteraan di lokasi transmigrasi tujuan,” ujarnya.

Dikatakannya Presiden Soekarno dalam hal transmigrasi sebenarnya mengadopsi program penjajah Belanda tempo dulu di mana adanya pengiriman warga yang dijajah untuk dipekerjakan di daerah tujuan, yang memiliki hasil hutan.

“Kita lihat saat ini daerah hasil transmigrasi telah menjadi kecamatan bahkan kabupaten, dan hal ini memang terlihat adanya pemerataan penduduk” katanya.

Setelah 71 tahun program transmigrasi digulirkan, pemerintah pusat tidak lagi melakukan kegiatan transmigrasi. Oleh sebab itu, berdasarkan keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan surat keputusan Nomor 106 tahun 2018 tentang penempatan kawasan transmigrasi (PKT).

“Paradigma baru transmigrasi adalah revitalisasi kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan baru menuju transmigrasi di era digital,” ujarnya.

Bahkan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri Desa PDTT mengeluarkan SK Nomor 106 tahun 2018 tentang penempatan kawasan transmigrasi. Kabupaten Sorong pun terpilih dari 100 prioritas daerah yang ditunjuk kementerian untuk menjadi kawasan revitalisasi transmigrasi,.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini