Program Kartu Prakerja Dibuka, Cek Berikut Cara Daftarnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah kembali membuka program kartu Prakerja tahun 2021 yang memasuki gelombang 12. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Kartu Prakerja ditujukan untuk para pencari kerja, karyawan yang sudah bekerja, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil. Nah, untuk mendapatkan program ini, adapun cara mendaftar seleksi Kartu Prakerja tahun 2021 ini, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu.

Sebelum registrasi akun, Anda perlu memenuhi beberapa kriteria yang dipersyaratkan oleh Kartu Pekerja.  Peserta yang bisa mendaftar minimal berumur 18 tahun dan merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

Untuk membuat akun di laman Kartu Prakerja, pelamar bisa mengikuti langkah di bawah ini yang dirangkum dari laman resmi Kartu Prakerja.

Mengunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, lalu isikan alamat email serta kata sandi yang diinginkan kemudian klik Buat Akun.

Anda akan mendapatkan notofikasi via email berupa link verifikasi akun Kartu Prakerja. Setelah akun terverifikasi, Anda bisa melakukan login di laman Kartu Prakerja.

Isikan nomor NIK dan nomor KK pada bagian verifikasi KTP lalu klik Berikutnya.

Jangan lupa lengkapi data diri dan mengunggah foto KTP.

Masukkan no ponsel Anda yang masih aktif untuk melakukan verifikasi no ponsel lalu klik kirim.

Masukkan kode One-Time Password atau OTP, dan klik Verifikasi. Kemudian isi Pernyataan Pendaftaran hingga selesai lalu klik Oke.

Sebelum mendaftar Gelombang yang sedang dibuka, peserta Kartu Prakerja diwajibkan melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Hasil tes yang Anda ikuti akan dievaluasi. Setelah mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar klik Gabung pada gelombang yang sedang dibuka yaitu Gelombang 12.

Informasi lengkap tentang seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 bisa dilihat di https://www.prakerja.go.id/.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini