Produksi Alat Berat Meningkat di Masa Pandemi Tembus 5.000 Unit

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tahun ini produksi alat berat nasional di Indonesia kembali menggeliat. Tercatat, berdasarkan data Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi), produksi alat berat dalam negeri per kuartal I-2021 tercatat sebesar 1.417 unit atau tumbuh sekitar 45 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Produksi alat berat di kuartal I-2021 juga mendekati 50 persen dari total produksi sepanjang tahun 2020 sebanyak 3.427 unit. Hydraulic Excavator masih menjadi jenis alat berat yang terbanyak diproduksi di kuartal I-2021 yakni mencapai 1.331 unit.

Ketua Umum Hinabi Jamalludin mengatakan, kenaikan harga sejumlah komoditas, khususnya batubara, menjadi katalis utama yang membuat permintaan alat berat melesat di tiga bulan pertama tahun ini.

Sebab, para produsen batubara nasional mulai gencar lagi memproduksi batubara sehingga membutuhkan tambahan alat berat.

Sekadar catatan, harga batubara acuan (HBA) mencapai level 89,74 US dolar per ton pada bulan Mei 2021 atau lebih tinggi dibandingkan HBA di bulan sebelumnya senilai 86,68 US dolar per ton.

“Produksi masih didominasi hydraulic excavator. Ada pula dump truck yang banyak diproduksi untuk sektor tambang,” ujarnya.

Dirinya memperkirakan bahwa produksi alat berat nasional hingga akhir tahun nanti mencapai kisaran 5.000 unit. Di samping sektor pertambangan, produksi alat berat juga akan ditopang oleh proyek-proyek infrastruktur yang mulai kembali ramai pada tahun ini.

Secara umum, kata dia, sektor pertambangan dan infrastruktur berkontribusi paling besar terhadap produksi alat berat di tiap tahun, yakni masing-masing memiliki porsi produksi sebanyak 30 persen.

Adapun sisa produksi alat berat berasal dari sektor kehutanan (forestry) dan perkebunan yang masing-masing berkontribusi 20 persen dari total produksi yang ada.

Pihak Hinabi berharap pemerintah turut andil dalam memperketat kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk alat berat. Ini mengingat tingginya permintaan membuat peluang maraknya penggunaan impor alat berat mencuat, sehingga produk-produk alat berat di dalam negeri mesti ditingkatkan kualitasnya supaya bisa bersaing.

“Insentif yang kami harapkan adalah penggunaan alat berat yang sudah diproduksi di Indonesia dengan pengetatan TKDN,” katanya,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini