Pria Asal Depok Ancam Presiden dan Ledakan Asrama Brimob Kelapa Dua

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-YY (29) warga Tapos, Depok, Jawa Barat di tangkap polisi karena mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi dan meledakan Asrama Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ucapan tersebut dilontarkan YY dalam sebuah WhatsApp Group.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Presiden Jokowi dan pengancaman hendak meledakkan Asrama Brimob Polri Kelapa Dua,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu 12 Juni 2019.

Dedi mengatakan penangkapan dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 11 Juni 2019, pukul 11.45 WIB di rumah YY. Awalnya kepolisian mendapatkan informasi adanya percakapan dalam sebuah WhatsApp Group ‘Silaturahmi’, yang berisi tulisan tersangka YY.

Dalam percakapan grup tersebut tanggal 9 Juni 2019, pukul 22.13 WIB, tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi ‘Tanggal 29 Jokowi harus MATI’. “Dan pukul 22.16 WIB, di hari yang sama, menuliskan ‘Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob, Kelapa Dua sebelum tanggal 29’,” katanya.

Sementara itu Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengungkapkan WhatsApp Group dengan nama ‘Silaturahmi’ beranggotakan komunitas pendukung paslon capres tertentu. Namun Dani tak menyebut siapa paslon yang dimaksud.

“Grup WhatsApp ‘Silaturahmi’ merupakan komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dalam pemilu 2019 yang berisikan 192 orang. Dan tersangka YY merupakan salah satu admin di grup tersebut,” katanya.

Kepada penyidik, Dani menerangkan, YY mengaku motivasinya menuliskan kalimat tersebut karena ingin eksis dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019 tertentu.

“Selain melakukan pengancaman kepada Presiden dan Asrama Brimob Polri, Kelapa Dua, pada 21 Mei 2019, pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke Rumah Aspirasi dan Posko Medis, yang merupakan posko salah satu paslon capres 2019, di Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat atau di samping Masjid Cut Meutia,” katanya.

Berdasarkan pengakuan YY kepada polisi, Dani menuturkan maksud kedatangan YY adalah untuk menjadi relawan salah satu paslon dalam kegiatan demonstrasi di Bawaslu.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling bayak Rp 750 juta.

Dan atau Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini